Baitul Maal Hidayatullah (BMH), salah satu lembaga yang mengelola dana infaq
yang bukan sekedar untuk konsumtif tetapi juga mengelola secara produktif. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah
lembaga di bawah Hidayatullah yang mempunyai fungsi untuk mengelola dana zakat,
infaq, shadaqah, wakaf ataupun hibah ummat.
Eksistensi BMH
tidak diragukan lagi, dalam kiprahnya BMH menghimpun dana dari masyarakat
(pemerintah, BUMN, swasta, perorangan, dll.) berupa zakat, infaq, waqaf, hibah
dll. Selanjutnya BMH menyalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan
program-progran yang dicanangkan. Pada BMH dana infaq di berikan secara sektoral,
yaitu ke sector pendidikan, kesehatan, dakwah, dll.
Tweet oleh @BMHMalang
Sebagai wujud kepercayaan
masyarakat dan pemerintah terhadap Hidayatullah, Baitul Maal Hidayatullah (BMH)
mendapat pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional melalui Surat Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 538 tahun 2001. BMH mengelola dana ummat
untuk disalurkan bagi pemberdayaan ummat, memajukan lembaga-lembaga pendidikan
maupun sosial, memajukan dakwah Islam, mengentaskan kaum dhuafa (lemah) maupun
mustadh’afin (tertindas).
Kini
Baitul
Maal Hidayatullah telah memiliki lebih dari 70 kantor cabang perwakilan
di seluruh Indonesia. Sebagai komitmen layanan sosial, BMH juga telah
mendirikan
klinik-klinik IMS (Islamic Medical Service) untuk kesehatan di berbagai lokasi.
Krisis
ekonomi sejak 1997 belum menunjukan kepulihan berarti khususnya bagi kondisi
perekonomian. Kemiskinan masih menjadi permasalahan terbesar bangsa ini. Sampai
saat ini, pemulihan ekonomi berjalan lambat. Sebagaimana yang terjadi di berbagai
daerah, angka pencari kerja meningkat dari tahun ke tahun.
Namun, pertambahan
kesempatan kerja tidak meningkat dengan signifikan. Sehingga angka pengangguran
dan juga kemiskinan terus bertambah secara signifikan dan meluas. sementara
upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah hampir tidak
memberikan dampak pengurangan terhadap proporsi rakyat yang hidup dibawah garis
kemiskinan.
Agar
gelembung kemiskinan tidak semakin membesar khususnya berikut dampak
multidimensi yang menyertainya, maka tindakan-tindakan rescue
(penanganan) untuk pemulihan dan pemupukan basis ekonomi pada lapisan bawah
telah menjadi syarat mutlak bahkan
menjadi fardhu kifayah.
Pengembangan
sektor riil menjadi agenda yang sangat penting, mengingat hal ini sangat erat
kaitannya dengan daya saing kompetitif dan komparatif suatu bangsa. Ukuran
produktivitas suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sektor riil-nya di
dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Menurut aturan Islam, mekanisme
peran pemerintah dalam menggerakkan sector riil dalam upayanya melindungi
masyarakat miskin di implementasikan dalam kebijakan dengan zakat, Infaq dan
Shadaqah (ZIS) sebagai instrument utama. Sejarah membuktikan zakat sebagai
sebuah sistem fiskal (fiscal system) mampu menjaga kestabilan
perekonomian, dapat melindungi si lemah dari ketidakadilan jalannya sistem
perekonomian.
0 komentar:
Posting Komentar