Berbagi Kebaikan untuk Sesama | WA. 085.104.717.000 | donasi via BCA 315.33.000.00
Tampilkan postingan dengan label bayar zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bayar zakat. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 09 Juni 2018
Bagaimana kita bayar zakat untuk disalukan kepada Mualaf cukup anda transfer saja ke rekening Bank Muamalat 715.0000.964 untuk kemudahan donasi zakat anda ke Asnaf Mualaf via Baitul Maal Hidayatullah dengan jaringan terluas Indonesia dan penerima manfaat terluar pulau Indonesia.
Lembaga
Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) sebagai salah satu laznas
yang terdepan dalam program dakwah dan pendidikan terus menguatkan kiprahnya
berbagi kebaikan di bulan ramadhan ini. Diantaranya dengan mengadakan buka
puasa dan menyalurkan bantuan paket ramadhan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Kali ini BMH Perwakilan Jawa Timur menyalurkan bantuan berupa 500
paket sembako untuk warga di Kampung Muallaf Suku Tengger, Senduro, Lumajang, Jawa Timur.
Acara yang diisi dengan beberapa kegiatan tersebut dibuka dengan tausiyah
dari Ust. Mujahid Jafar. Kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bareng dan
diteruskan dengan sholat maghrib berjamaah. Sebagai puncak acara, BMH
membagikan 500 paket ramadhan kepada warga muallaf Tengger. Paket tersebut
berupa beberapa bahan pokok seperti, beras, minyak, gula dan lain-lain.
“Alhamdulillah,
Jumat (8/6/18) sore ini BMH Jatim telah melaksanakan kegiatan buka puasa dan
dilanjutkan pembagian paket ramadhan. Acara yang di adakan di Pesantren
Hidayatullah, Dusun Gedok, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” terang
Manager Program BMH Perwakilan Jawa Timur, Abdan Syakura.
Kini semakin mudah saja anda berzakat di Malang cukup Call 0851.0471.7000 petugas kami siap meluncur saat itu juga di Malang Raya. Manfaatkan layanan mudah kami untuk warga Malang Raya.
KEDAHSYATAN ZAKAT
كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.”
(HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
Hadits tersebut mengungkapkan tentang keutamaan zakat yang menaungi orang yang menunaikan zakat ketika hidup dunia, maka zakat tersebut menjadi tameng dari panasnya api neraka.
Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama.
Zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam.
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43).
Zakat juga bisa menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
”Sedekah tidaklah mengurangi harta”
(HR. Muslim no. 2558).
Zakat juga merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”
(HR. Ibnu Majah no. 4019 hadits hasan)
Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ
“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek”
(HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)
Zakat merupakan penyebab dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.”
(HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Demikian untuk zakat hubungi saja 0851.0471.7000 Baitul Maal Hidayatullah
baca juga kegiatan penyaluran zakat BMH disini
![]() |
| Zakat Di Malang hub 0851.0471.7000 |
كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.”
(HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
Hadits tersebut mengungkapkan tentang keutamaan zakat yang menaungi orang yang menunaikan zakat ketika hidup dunia, maka zakat tersebut menjadi tameng dari panasnya api neraka.
Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama.
Zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam.
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43).
Zakat juga bisa menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
”Sedekah tidaklah mengurangi harta”
(HR. Muslim no. 2558).
Zakat juga merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”
(HR. Ibnu Majah no. 4019 hadits hasan)
Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ
“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek”
(HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)
Zakat merupakan penyebab dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.”
(HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Demikian untuk zakat hubungi saja 0851.0471.7000 Baitul Maal Hidayatullah
baca juga kegiatan penyaluran zakat BMH disini
Kamis, 07 April 2016
Ayo pilih Mana bayar Pajak atau Bayar Zakat ?
ini pertanyaan yang pernah kami dengar dari simpatisan dan donatur kami, berikut ulasan
Selama bulan Maret hingga awal April 2016, biasanya bnyak disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang berakhir pada akhir Maret.
Ada yang sigap mengisi SPT agar bisa diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara kolektif – namun ada juga yang menunda hingga jelang akhir bulan, sehingga harus antri cukup panjang di KPP. Bahkan ad pula yang lebih suka mengisi SPT Online.
Akhir bulan juga adalah momentum gajian bagi para karyawan yang menjadi momen penting bagi badan dan lembaga amil zakat untuk merilis reminder tentang zakat penghasilan. Ditelisik lebih dalam, ternyata zakat pun memiliki kedekatan dengan pajak.
Pada pertengahan Maret 2016 ini, Kementerian Agama RI merilis Daftar Badan Amil Zakat (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai dengan UU 23/11 dan UU 60/2010, tentang pengelolaan Zakat dan tentang Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ditujukan kepada Menteri Keuangan RI dan Direktur Jenderal Pajak, surat ini menjadi salah satu dokumen yang mengindikasikan bahwa zakat semakin punya peran strategis. Selain Badan Amil Zakat di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, BMH (Baitul Maal Hidayatullah) menjadi salah satu LAZ Skala Nasional yang telah mendapatkan izin untuk mengelola dana-dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia.
Sosialisasi dan implementasi undang-undang terkait dengan pajak dan zakat ini mengalami tantangan tersendiri. Tapi satu hal yang memiliki kesamaan adalah bahwa pendapatan dari pajak serta penghimpunan dana zakat, belum mencapai potensi yg ada. Padahal – kita sama-sama pahami – kedua instrumen ini memiliki kekuatan yang besar untuk menjadi daya dorong pembangunan bangsa Indonesia.
Kesadaran orang berzakat idealnya menjadi panggilan bagi setiap muzakki untuk menunaikan hak mereka yang tak berpunya dari harta yang mereka miliki, dengan distribusi akuntabel dan profesional
oleh BAZ atau LAZ. Begitu pula pajak, yang idealnya dibayarkan karena landasan yang kuat bahwa dana pajak mereka akan dipergunakan secara proporsional untuk pembangunan Negara yang akan berdampak langsung bagi dirinya dan masyarakat secara umum.
Maka, idealnya komitmen untuk senantiasa menunaikan zakat dan membayar pajak sama-sama menjadi sebuah kebutuhan. Bisa jadi, tapi setidaknya bagi kita, akan merasakan suatu kebahagiaan tersendiri ketika bisa melihat anak dari kalangan tak berpunya, yang kita bantu dengan Zakat dan Sedekah kita, shg bisa sekolah sampai Perguruan Tinggi.
Begitu juga ketika kita menjadi warga yang taat bayar pajak, kita bisa berjalan bangga bahwa kita punya kontrbusi untuk pembangunan Indonesia untuk senantiasa menjadi lebih baik.
Jadi, mari kita coba hal konkret: tunaikan Zakat (tentunya melaluai BAZ atau LAZ resmi), juga bayar Pajak.
Nah. Sudah bayar Zakat belum?
BMH sebagai lembaga amil zakat nasional siap menjadi jembatan sebagai tempat pembayaran zakat Anda.
Untuk informasi dan konsultasi penghitungan zakat hubungi kantor terdekat.
ini pertanyaan yang pernah kami dengar dari simpatisan dan donatur kami, berikut ulasan
Selama bulan Maret hingga awal April 2016, biasanya bnyak disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang berakhir pada akhir Maret.
Ada yang sigap mengisi SPT agar bisa diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara kolektif – namun ada juga yang menunda hingga jelang akhir bulan, sehingga harus antri cukup panjang di KPP. Bahkan ad pula yang lebih suka mengisi SPT Online.
Akhir bulan juga adalah momentum gajian bagi para karyawan yang menjadi momen penting bagi badan dan lembaga amil zakat untuk merilis reminder tentang zakat penghasilan. Ditelisik lebih dalam, ternyata zakat pun memiliki kedekatan dengan pajak.
Pada pertengahan Maret 2016 ini, Kementerian Agama RI merilis Daftar Badan Amil Zakat (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai dengan UU 23/11 dan UU 60/2010, tentang pengelolaan Zakat dan tentang Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ditujukan kepada Menteri Keuangan RI dan Direktur Jenderal Pajak, surat ini menjadi salah satu dokumen yang mengindikasikan bahwa zakat semakin punya peran strategis. Selain Badan Amil Zakat di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, BMH (Baitul Maal Hidayatullah) menjadi salah satu LAZ Skala Nasional yang telah mendapatkan izin untuk mengelola dana-dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia.
Sosialisasi dan implementasi undang-undang terkait dengan pajak dan zakat ini mengalami tantangan tersendiri. Tapi satu hal yang memiliki kesamaan adalah bahwa pendapatan dari pajak serta penghimpunan dana zakat, belum mencapai potensi yg ada. Padahal – kita sama-sama pahami – kedua instrumen ini memiliki kekuatan yang besar untuk menjadi daya dorong pembangunan bangsa Indonesia.
Kesadaran orang berzakat idealnya menjadi panggilan bagi setiap muzakki untuk menunaikan hak mereka yang tak berpunya dari harta yang mereka miliki, dengan distribusi akuntabel dan profesional
oleh BAZ atau LAZ. Begitu pula pajak, yang idealnya dibayarkan karena landasan yang kuat bahwa dana pajak mereka akan dipergunakan secara proporsional untuk pembangunan Negara yang akan berdampak langsung bagi dirinya dan masyarakat secara umum.
Maka, idealnya komitmen untuk senantiasa menunaikan zakat dan membayar pajak sama-sama menjadi sebuah kebutuhan. Bisa jadi, tapi setidaknya bagi kita, akan merasakan suatu kebahagiaan tersendiri ketika bisa melihat anak dari kalangan tak berpunya, yang kita bantu dengan Zakat dan Sedekah kita, shg bisa sekolah sampai Perguruan Tinggi.
Begitu juga ketika kita menjadi warga yang taat bayar pajak, kita bisa berjalan bangga bahwa kita punya kontrbusi untuk pembangunan Indonesia untuk senantiasa menjadi lebih baik.
Jadi, mari kita coba hal konkret: tunaikan Zakat (tentunya melaluai BAZ atau LAZ resmi), juga bayar Pajak.
Nah. Sudah bayar Zakat belum?
BMH sebagai lembaga amil zakat nasional siap menjadi jembatan sebagai tempat pembayaran zakat Anda.
Untuk informasi dan konsultasi penghitungan zakat hubungi kantor terdekat.



