Zakat di BMH bisa meringankan pajak
Orang Bijak Bayar PAJAK, begitu seruan akrab dari Dirjen pajak untuk meningkatkan kesadaran warga negara untuk membayar pajak. Dan memang sebagai warga negara yang baik dan benar harus mentaati membayar pajak tersebut. Adakah kaitan dengan judul artikel berikut tentang Zakat dan Pajak. mari sedikit kita bahas
Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak yang bersumber dari
penjelasan Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad At Thayyar, tentang Az Zakat,
halaman 75-80, Universitas Islam Imam Muhammad Bin Sa’ud, Riyadh dan
diterjemahkan oleh Ustadz M. Dahri.
kami kutip dari sumber ini Semoga Bermanfaat.
• Zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang
tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan
Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.Sedangkan pajak adalah
beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan
dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada satu segi. Dan pada segi
lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan,
politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara.
• Zakat ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah.
Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada pajak. Karena
pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
• Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh
syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi
manusia untuk ikut memasuki dalam menetapkannya.Sebaliknya pajak
ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja,
manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi
dan masyarakat.
• Zakat telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa
golongan orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh
Allah.Adapun pajak hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan
menurut kepentingan yang berbeda-beda.
• Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal
selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.Adapun pajak
tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan; baik dari segi jenisnya,
ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.
Sedangkan pajak
1. Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah tidak bisa dijadikan
sebagai pembayaran zakat karena perbedaan yang terdapat antara
keduanya. Seperti perbedaan pihak yang mewajibkan, tujuan, jenis harta,
volume yang wajib dibayar serta penyalurannya.
2. Pajak tidak boleh dipotong dari volume zakat yang wajib dibayar tetapi dari total jumlah harta yang terkena kewajiban zakat.
3. Pajak yang harus dibayar kepada pemerintah selama haul dan belum
dibayar sebelum haul, dipotong dari harta yang harus dizakati tersebut
karena termasuk kewajiban yang harus dilunasi.
4. Peraturan pajak seharusnya disesuaikan sehingga memungkinkan
pengambilan volume zakat yang wajib dikeluarkan dari volume pajak untuk
memudahkan mereka yang membayar zakat tanpa batas selama yang
bersangkutan dapat mengajukan bukti yang kuat bahwa ia telah membayar
zakat.
5. Mewajibkan pajak solidaritas sosial atas penduduk non muslim di
negara Islam sebesar volume zakat sebagai sumber dana untuk menciptakan
solidaritas sosial secara umum yang mencakup seluruh rakyat yang hidup
di negara Islam.
Jadi Bayar Zakat di BMH yuk, karena bisa mengurangi pajak anda.