Senin, 04 Juni 2018

Zakat Banyak Manfaat

Zakat Banyak Manfaat



1. Dasar Hukum Syari'at
    Firman allah SWT :" Dan pada harta-harta orang miskin yang meminta dan orang miskin yang            tidak dapat kebahagiaan. " ( QS.Adz-Dzaariyaat 51:19 )

    Firman Allah SWT : " Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil          usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (            QS.Al-Baqarah :267 )

    Hadist Nabi SAW : " Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu ".      ( HR.Al Bazar dan Baehaqi )
    
2. Pendahuluan
    Zakat adalah rukun ketiga dari rukun islam.Secara harfiah zakat berarti                                                 "tumbuh","berkembang","menyucikan",atau"membersihkan".Sedangkan secara terminologi                  syari'ah,zakat merujuk pada aktivitas memberikan jumlah sebagian kekayaan dalam jumlah dan          perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana di tentukan.

    Zakat merupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam.Oleh sebab itu hukum zakat        adalah wajib ( fardhu ) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.Zakat                termasuk dalam kategori ibadah,seperti: sholat,puasa,dan haji yang telah diatur secara rinci dan          paten berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan            dan kemanusian yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

     Zakat terbagi atas dua tipe yakni : 
    
  • Zakat Fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang idul fitri pada bulan ramadhan .Besar zakat ini setara dengan 2.5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal : Zakat Harta,mencakup hasil perniagaan,pertanian,hasil laut,hasil ternak,harta temuan,emas,dan perak serta hasil kerja.Masing-masing tipe memiliki perhitungan sendiri-sendiri.

3. Fadhillah Zakat
    Zakat memiliki banyak fadhillah atau manfaat yang besar bagi kehidupan manusia,diantaranya            adalah : 
  1. Fadhillah Diniyah (Segi Agama)
  • Dengan menjalankan salah satu dari rukun islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub ( mendekatkan diri ) kepada rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman allah, yang artinya : " allah memusnahkan dan menyuburkan sedekah " ( QS.Al-Baqarah : 276 ). Dalam sebuah hadist yang muttafaq" alaih Nabi Shallallaahu'alaihi wa sallam " juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuh kembangkan oleh allah berlipat ganda.
  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan rasulullah SAW.
       2. Fadhillah Khuluqiyah ( Segi Akhlak )
  • Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  • Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah ( belas kasih ) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  • Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  • Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
      3. Fadhillah Ijtimaiyyah ( Segi Sosial Kemasyarakatan )
  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksentitas mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang deu dimikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.


Terimah kasih, dan bagi para donatur yang ingin berdonasi bisa klick link di bawah ini :


0 komentar:

Contact

Kontak Kami

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah BMH tetap berkhidmat bersama Ummat - WA 0851.0471.7000

Alamat:

Jalan Sidomakmur 15 Sengkaling Dau Malang

Jam Kerja:

Senin sampai Jumat pUkul 08.00 hingga 16.30

Phone:

0851.0471.7000

Recent Comments

Recent Posts