Sabtu, 28 Maret 2015

Konsultasi : Karena Perbedaan, Haruskah Bercerai?




Assalamualaikum
Saya rina , 33 tahun , telah berumah tangga selama sembilan tahun dengan suami Salim, 36 tahun. Dalam pernikahan ini, Kami dikaruniai dua anak umur enam dan dua tahun. Selama menikah , kami banyak menemukan ketidakcocokan. Kami sering ribut karena masalah – masalah kecil tetapi berulang tanpa ada penyelesaian.
Saat ini saya sudah tidak tahan dan ingin berpisah. Apa yang harus saya lakukan? Bolehkah
saya menggugat cerai suami? Saya sebenarnya kasihan dengan anak-anak. Serba bingung.
Mohon bimbingan. Terima kasih. Rina - Jambi


Ibu Rina yang dirahmati Allah, semoga saat membaca jawaban ini Anda dan suami telah menemukan kebahagian kembali sebagai suami dan istri serta orang tua yang baik yang menjadi teladan bagi putra dan putri Anda. Aamiin.

Pertanyaan yang seperti Anda ajukan sering disampaikan oleh pasangan suami istri yang sedang bermasalah. Permasalah dalam rumah tangga, sejatinya menjadi batu loncatan untuk menjadi lebih baik. Namun sikap emosional terkadang menjadikan permasalah sebagai jurang pemisah, sehingga tidak tumbuuh sikap saling menghargai dan saling merasa diri bersalah. Sehingga yang muncul justru sikap saling menyalahkan dan egouis. Ujung-jungnya perceraian.

Ibu Rina, perceraian adalah duka dalam jalinan rumah tangga, kita semua berharap bahwa jalinan rumah tangga akan berakhir bahagia. Dan ketika akhir bahagia itu tidak terjadi, kecewa adalah hasilnya. Bahkan Allah dan Rasul-Nya pun menyatakan ketidasukaan untuk perceraian.

Firman Allah: “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”[QS An Nisa :19]

Rasulullah bersabda: “Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.”[HR.Ibnu Majah, Hakim, Nasai, Abu Dawud, dan Baihaqi]

Namun demikian, Islam tidak menutup pintu perceraian rapat-rapat. Karena, ada kalanya masalah dalam rumah tangga memasuki tahap yang tidak dapat didamaikan dan justru akan menimbulkan masalah yang lebih hebat apabila dilanjutkan. Dalam situasi seperti ini, maka syariat membolehkan
adanya perceraian.

Firman Allah: “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” [QS An-Nisa :130]

Ibu Rina, menyimak surat yang Anda tulis, tidak dijelaskan ketidakcocokan yang Anda maksudkan. Namun, bila yang dimaksud adalah adanya perbedaan antara Anda dan suami, maka perbedaan tidaklah harus menjadi alasan untuk berpisah atau bercerai, tepatnya meminta cerai seperti yang Anda
tulis. Persoalan yang Ibu alami, menurut saya, adalah peristiwa yang biasa terjadi di hampir semua pasangan suami istri.

Hal selanjutnya yang perlu saya jelaskan, mengenai gugatan cerai kepada suami. Pada dasarnya, seorang wanita (istri) haram meminta (menuntut) cerai terhadap suaminya kecuali adanya sebab yang
dibenarkan; seperti perlakuan suami yang buruk terhadap istrinya, misalnya; tidak mencukupkan nafkah, suka memukul dan menganiaya, atau tidak ada rasa suka dalam istri terhadap suaminya sehingga membuatkan takut akan menelantarkan hak-hak suaminya.

Menggugat cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar yang wajib dijauhi oleh seorang istri muslimah. Rasulullah bersabda: “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi,dan Ibnu Majah]

Abdullah Ibnu Jibrin menyebut beberapa perkara yang membolehkan seorang istri mengajukan cerai: Pertama, Apabila seorang istri membenci karakter akhlak suaminya seperti kasar, temperamen, mudah tersinggung, sering marah-marah, terlalu saklek, kurang bisa menerima kekurangan;
Kedua, apabila seorang istri tidak suka dengan tampangnya seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang pada panca inderanya;
Ketiga, apabila suaminya ada cacat dalam agamanya seperti suka meninggalkan shalat, meremehkan shalat Jama’ah, tidak puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i, atau melakukan perbuatan haram seperti zina, mabuk-mabukan;
Keempat, jika suami tidak memberikan haknya seperti nafkah, pakaian, dan kebutuhan pokoknya padahal ia mampu memberikannya;
Kelima, apabila suami tidak bisa menunaikan kewajiban nafkah batin karena memiliki penyakit seksual.

Ibu Rina, di balik semua peristiwa dalam pernikahan Anda dan suami pasti ada hikmahnya, sebab Allah Subhanahu Wata’ala memilihkan pasangan untuk Anda agar dapat tumbuh bersama, bukan menumbuhkan egoisme untuk kemenangan diri sendiri. Kita semua menginginkan rumah tangga yang sempurna, tapi itu mustahil, karena kesempurnaan hanya milik Allah.

Cukuplah bila pernikahan itu membawa kita berjuang dan berusaha sekuat tenaga untuk menjadi semakin dewasa bersama pasangan. Wallahu a’lam. Demikian, semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan barakah-Nya.Aamiin.

Wassalamualaikum

0 komentar:

Contact

Kontak Kami

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah BMH tetap berkhidmat bersama Ummat - WA 0851.0471.7000

Alamat:

Jalan Sidomakmur 15 Sengkaling Dau Malang

Jam Kerja:

Senin sampai Jumat pUkul 08.00 hingga 16.30

Phone:

0851.0471.7000

Recent Comments

Recent Posts