Lembaga Amil Zakat Nasional

Selama 20 tahun dipercaya mengelola dana ZAKAT, INFAK, SEDEKAH dari para dermawan untukk kebaikan Ummat

Daftar Jadi Donatur Daftar jadi Relawan

Our Services

Program Dakwah

Ujung tombak para penyeru kebaikan di daerah pelosok, terdalam dan terluar di seluruh NUSANTARA perlu kita dukung dengan program berbagi kebaikan

Read More

Program Pendidikan

Pendidikan menjadi pilar pembangunan Nasional untuk Indonesia lebih baik lagi. Layakkan pendidikan bagi anak generasi kita

Read More

Program Ekonomi

Ayo Bangkit dari keterpurukan perekonomian pasca pandemi dengan program kemanfaatan untuk pelaku usaha UMKM di Indonesia

Read More

Sosial Kemanusiaan

Bencana yang kerap melanda negeri kita menjadi moment terbaik kita untuk saling membantu dan meringankan beban penyitas bencana alam tersebut

Read More

Laporan Kegiatan kami

Rabu, 09 Juli 2014

Lembaga Amil Zakat resmi yang bisa mengeluarkan Surat keringanan Pajak

Lembaga Amil Zakat resmi yang bisa mengeluarkan Surat keringanan Pajak

Berikut kami sampaikan lembaga Amil zakat nasional yang bisa mengeluarkan surat untuk kelengkapan penghasilan broto untuk memudahkan pembayaran pajak anda, sehingga pajak bisa berkurang.

Kami kutip dari sumber berita , bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Berikut nama lembaganya
  1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  2. Baitul Maal Hidayatullah
  3. Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
  4. Baitulmaal Muamalat (BMM)
  5. Baituzzakah Pertamina
  6. Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
  7. Dompet Dhuafa Republika
  8. Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
  9. LAZ Yayasan Amanah Takaful
  10. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  11. LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  12. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  13. Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
  14. LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
  15. Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
  16. Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
  17. Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
  18. Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
  19. Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
  20. Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)
Pastikan anda membayar zakatnya di lembaga Amil Zakat resmi nasional, selain manfaat anda bisa mendapat surat untuk keterangan pajak Anda.

Zakat di BMH bisa meringankan pajak

Zakat di BMH bisa meringankan pajak

Orang Bijak Bayar PAJAK, begitu seruan akrab dari Dirjen pajak untuk meningkatkan kesadaran warga negara untuk membayar pajak. Dan memang sebagai warga negara yang baik dan benar harus mentaati membayar pajak tersebut. Adakah kaitan dengan judul artikel berikut tentang  Zakat dan Pajak. mari sedikit kita bahas 

Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak yang bersumber dari penjelasan Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad At Thayyar, tentang Az Zakat, halaman 75-80, Universitas Islam Imam Muhammad Bin Sa’ud, Riyadh dan diterjemahkan oleh Ustadz M. Dahri. kami kutip dari sumber ini Semoga Bermanfaat.

• Zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.Sedangkan pajak adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada satu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara.

• Zakat ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada pajak. Karena pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.

• Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut memasuki dalam menetapkannya.Sebaliknya pajak ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.

• Zakat telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah.Adapun pajak hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.

• Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.Adapun pajak tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan; baik dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya. 

Sedangkan pajak

1. Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena perbedaan yang terdapat antara keduanya. Seperti perbedaan pihak yang mewajibkan, tujuan, jenis harta, volume yang wajib dibayar serta penyalurannya.

2. Pajak tidak boleh dipotong dari volume zakat yang wajib dibayar tetapi dari total jumlah harta yang terkena kewajiban zakat.

3. Pajak yang harus dibayar kepada pemerintah selama haul dan belum dibayar sebelum haul, dipotong dari harta yang harus dizakati tersebut karena termasuk kewajiban yang harus dilunasi.

4. Peraturan pajak seharusnya disesuaikan sehingga memungkinkan pengambilan volume zakat yang wajib dikeluarkan dari volume pajak untuk memudahkan mereka yang membayar zakat tanpa batas selama yang bersangkutan dapat mengajukan bukti yang kuat bahwa ia telah membayar zakat.

5. Mewajibkan pajak solidaritas sosial atas penduduk non muslim di negara Islam sebesar volume zakat sebagai sumber dana untuk menciptakan solidaritas sosial secara umum yang mencakup seluruh rakyat yang hidup di negara Islam.

Jadi Bayar Zakat di BMH yuk, karena bisa mengurangi pajak anda.

Jumat, 04 Juli 2014

Audit Keuangan 2013 BMH: WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Audit Keuangan 2013 BMH: WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Terima kasih atas kepercayaan Anda semua sampai saat ini kami bisa merealisasikan program-program keummatan yang bermanfaat dan berdaya guna di Seluruh Indonesia.  Kami sampaikan bahwa Audit Keuangan 2013 BMH adalah  WAJAR TANPA PENGECUALIAN oleh auditor AR Utomo.
 
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang memiliki 59 cabang di seluruh Indonesia, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) senantiasa berupaya meningkatkan mutu manajemen dan keuangan.

Kondisi tersebut dibuktikan dengan hasil hasil audit terhadap BMH oleh jasa akuntan publik hasilnya cukup menggembirakan. Hasilnya yakni Wajar Tanpa Pengecualian.

“Alhamdulillah, atas izin Allah, ikhtiar dan mujahadah kita semua, proses audit keuangan BMH secara Nasional di tahun 2013 telah selesai dengan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ungkap Wahyu Rahman selaku Direktur Eksekutif BMH Pusat dalam siaran persnya, Jumat (4/7).

BMH sendiri diaudit oleh badan akuntan publik, AR UTOMO pada 20 Juni lalu.“Setelah kami proses sebagaimana mestinya, akhirnya kami temukan hasil bahwa BMH berhak atas audit keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” demikian disampaikan oleh Dadang Romansyahm salah satu auditor dari AR UTOMO.

“Hasil ini tentu sangat menggembirakan BMH. Dan, tentu kami akan terus berusaha untuk mempertahankannya. Agar BMH semakin dicintai dan dipercaya oleh umat,” demikian ungkap, Bati, kepala bidang keuangan BMH Pusat.


Pastikan kepercayaan anda amanah kami
 

Selasa, 01 Juli 2014

Khitan Massal Berkah 89 anak HUT POLRI ke-68 Mapolres Kepanjen

Khitan Massal Berkah 89 anak HUT POLRI ke-68 Mapolres Kepanjen

Sabtu (14/06) menjadi tonggak sejarah tersendiri bagi 89 anak pagi itu di halaman MAPOLRES Kepanjen Malang.  Ya  anak anak tersebut yang mayoritas dari malang Selatan tercatat saat efen kemanusiaan Baitul Maal Hidayatullah cabang Malang kerjasama kepolisian Resort Kab. Malang.

Ceremonial Acara berlangsung pukul 09.00 dengan sambutan Bapak Bindriyo yang mewakili Kapolres Malang karena saat bersamaan ada tugas ke Surabaya. pihak kepolisian sangat berterima kasih kepada semua jajaran, kolega  keluarga Kepolisian sektor se malang dan semua pihak yang telah membantu acara tersebut

Sebelum dilangsungkan khitan anak anak dibuat gembira dan tertawa bersama aksi Badut yang sengaja di undang oleh kepolisian untuk menghibur dan memandu acara dengan santai dan segar.

Banyak hadiah dan door price yang disediakan untuk anak -anak tersebut,mulai seperangkat sarung, baju koko, peci hitam, aneka snack, perlengkapan sekolah bahkan uang saku tunai.
Baitul Maal Hidayatullah  juga berterima kasih atas segala partisipasi donatur simpatisan dimanapun berada hingga acara ini bisa kita dukung dan sukseskan untuk kebahagiaan anak anak tersebut. Lebih khusus kepada pihak Kepolisian resort Malang di kepanjen, semoga terjalin harmonisasi lembaga Amil Zakat dengan Kepolisian pada event event berikutnya

Semoga anak anak tersebut menjadi pewaris dienul islam dan penerus estafet dakwah islam dimanapun engkau berada.

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Kontak Kami

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah BMH tetap berkhidmat bersama Ummat - WA 0851.0471.7000

Alamat:

Jalan Sidomakmur 15 Sengkaling Dau Malang

Jam Kerja:

Senin sampai Jumat pUkul 08.00 hingga 16.30

Phone:

0851.0471.7000

Recent Comments

Recent Posts