Rabu, 02 April 2014

Bayar Zakat di BMH bisa Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Sebagai lembaga Amil Zakat Nasional resmi, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dipercaya untuk mengelola dan menyalurkan dana zakat, infaq dan dana masyarakat lainya untuk kemaslahatan ummat.  Ayo berzakat di BMH karena bukti pembayaran zakat/ kuitansi resminya bisa dilampirkan sebagai Pengurang penghasilan kena pajak tatkala anda membayar SPT tahunan.

Setiap muzaki yang melakukan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat (menurut nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 berubah menjadi BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang teregistrasi mendapat insentif dalam kaitan dengan pembayaran pajak penghasilan, yaitu bukti pembayaran zakat atau disebut Bukti Setoran Zakat diperhitungkan sebagai komponen biaya yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak atau disebut “pengurang penghasilan bruto”.

Pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001. Namun sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut. Untuk itu amil zakat dan pegawai pajak di semua kantor pelayanan diharapkan dapat memberi informasi dan penjelasan kepada para muzaki dan Wajib Pajak yang dilayaninya

Sudah banyak contoh testimoni nyata dari donatur yang merasakan manfaat bayar zakat di BMH, dokter Amukti Wahana satu diantara sekian banyak donatur BMH Malang yang secara rutin meminta surat keterangan dari kantor BMH malang atas pembayaran Donasi setiap bulan untuk dilampirkan sebagai keterangan Pengurang penghasilan kena pajak.

Jadi ayo bayar zakat di BMH, karena selain bermanfaat, jaringan penyebaran manfaat terluas di Indonesia, jaringan Pesantren terbesar di Indonesia, anda akan mendapat surat keterangan yang bisa digunakan meringankan beban bayar pajak anda.

Orang bijak taat pajak. 
begitu semboyan direktorat pajak republik Indonesia.
Zakat Pilar Perubahan 
begitu semboyan Baitul Maal Hidayatullah.
jadi pilih mana
bayar zakat atau bayar pajak ?
dua duanya. 
sebagai warga negara yang baik, kita harus bayar pajak
sebagai hamba yang baik, kita harus menunaikan zakat.
dimana di BMH baitul maal Hidayatullah Malang

Baitul Maal Hidayatullah malang | 0341.7717000 | 0341-462738

 

0 komentar:

Contact

Kontak Kami

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah BMH tetap berkhidmat bersama Ummat - WA 0851.0471.7000

Alamat:

Jalan Sidomakmur 15 Sengkaling Dau Malang

Jam Kerja:

Senin sampai Jumat pUkul 08.00 hingga 16.30

Phone:

0851.0471.7000

Recent Comments

Recent Posts